Kamis, 22 Agustus 2019

Teks Prosedur Kompleks "Kena Tilang" kelas VII Semester Ganjil

Kena Tilang







Tilang atau bukti pelanggaran merupakan suatu surat yang diberikan oleh petugas kepolisian kepada pengendara kendaraan bermotor yang dianggap terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib di jalan raya, mulai dari tidak mengenakan helm, lampu yang tidak berfungsi, surat-surat yang tidak lengkap, dan lain sebagainya. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan ketika kamu terkena tilang:

1. Pastikan kegiatan razia yang dilakukan sudah dilakukan sesuai prosedur, seperti terdapat tanda dilakukannya operasi tilang serta surat tugas dari petugas di lapangan.

2. Minta kejelasan dari petugas perihal peraturan yang kamu langgar. Tidak ada salahnya jika kamu menyampaikan argumen jika menganggap tidak melakukan kesalahan.

3. Jika kamu memang melakukan kesalahan, minta surat tilang biru dari petugas. Surat ini membuktikan bahwa kamu mengakui kesalahan dan dapat langsung membayar denda tilang langsung melalui ATM sehingga tidak melalui petugas.

4. Jika petugas menghendaki kamu untuk mengikuti sidang, silahkan ikuti sidang dan jangan lupa minta detil tempat serta waktu sidang.

5. Setelah sidang selesai, bayar denda sesuai dengan keputusan hakim dan ambil surat atau kendaraan bermotor yang ditilang oleh petugas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar